BONE, FAJAR — Kejaksaan Negeri Bone memusnahkan 129.334 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Rabu, 24 April 2024.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan aparat hukum. Sebut saja; Kajari Bone A Jazuli, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh Subagyo, serta Kanit Resum Polres Bone Ipda Gunawan. Turut hadir para Kepala Seksi, Kasubagbin, dan pegawai Kejari Bone.
Jazuli menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Kejari Bone dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
Pemusnahan ini melibatkan berbagai barang bukti, selain narkotika, juga ada enam buah senjata tajam, sepuluh lembar uang palsu, 20 butir obat-obatan terlarang, dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara. Termasuk 52 perkara narkotika dan 21 perkara lainnya,” beber Jazuli.
Proses pemusnahan dilakukan dengan sejumlah cara. Untuk narkotika dimusnahkan ke dalam blender, sisanya dibakar dan dimusnahkan langsung di halaman Kejari.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah yang penting dalam menegakkan hukum dan menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam memberantas kejahatan,” terangnya.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan barang bukti yang dimusnahkan tidak akan lagi digunakan untuk tindakan kriminal di masa mendatang. (an)