English English Indonesian Indonesian
oleh

Dinilai Ringan JPU Ajukan Banding Vonis Sadap

FAJAR, MAKASSAR-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar mengajukan banding atas putusan lima bulan terhadap terdakwa dugaan politik uang yang dilakukan Caleg Partai Demokrat Sulsel, Syarifuddin Dg Punna (SaDap). Putusan tersebut dinilai jauh dari tuntutan yang tuntutkan JPU.

JPU Kejari Makassar, Muh Irfan menuturkan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Syarifuddin Dg Punna. Dia tidak sependapat atas putusan majelis hakim terkait mens rea dan actus reusnya menurut majelis hakim. Dimana dalam fakta persidangan terbukti ada unsur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana. Sehingga cukup bukti.

Selain itu meski lama putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU, namun ada perbedaan lain yang signifikan. Dimana dalam tuntutan terdakwa tidak ada menyematkan pidana percobaan melainkan hanya pidana penjara. “Kami tadi (kemarin) sudah menajukan banding,” kata Irfan, Selasa, 15 April.

Penasihat hukum terdakwa Syarifuddin Dg Punna, Irwan Kurniawan menuturkan kliennya belum membahas apakah akan mengajukan banding atau tidak. Namun jika JPU mengajukan banding pihaknya akan mengajukan kontra banding. “Masih sementara dibahas apakah kami ajukan banding atau tidak,” ucapnya.

Sekadar informasi ketua majelis hakim Angeliky Handajani Day saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Bagir Manan, Rabu, 3 April lalu menyatakan terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana. Terdakwa dijatuhi pidana bersyarakat yaitu terdakwa tidak perlu menjalankan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dengan syarat selama masa percobaan selama 10 terdakwa tidak lagi melakukan suatu tindakan pidana

News Feed