English English Indonesian Indonesian
oleh

Ibu Melahirkan Bisa Cuti Enam Bulan, Gaji Full Empat Bulan

JAKARTA, FAJAR – Kabar baik bagi perempuan. Kesempatan ibu untuk bisa merawat dan meng-ASI-hi buah hatinya pasca melahirkan kian besar.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan memberikan keleluasaan cuti melahirkan lebih panjang.

Hal ini terungkap dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan antara Komisi VIII RI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan, di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, seluruh fraksi yang hadir telah menyetujui RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna. Sehingga diharapkan, RUU ini bisa segera disahkan.

”Dari seluruh fraksi yang hadir, delapan yang telah menyampaikan pendapatnya setuju. Nasdem memang tidak hadir dan tidak ada informasinya, tapi sudah menyampaikan pendapatnya,” ujarnya usai rapat.

Dengan disahkannya RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan ini kesejahteraan ibu dan anak bisa ditingkatkan. Dengan begitu,
dapat melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjabarkan, ada empat poin pokok dalam RUU yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal tersebut. Pertama, soal judul. RUU yang semula hanya disebut kesejahteraan ibu dan anak diubah menjadi Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

News Feed