FAJAR, MAKASSAR – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Opini ini mereka sandang setelah melewati rangkaian audit.
Ketua Tim Audit dari Akuntan Publik Asri, Abdul Rahman menegaskan, laporan keuangan KONI Makassar sudah sesuai dengan standar akuntansi Kota Makassar, yaitu Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Standar ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010. Kata Rahman, laporan yang dilakukan KONI sesuai dengan standar akuntansi pada umumnya yang harus dilakukan oleh organisasi nonpemerintahan.
Kedua, untuk pengelolaan keuangan secara laporan itu KONI menghasilkan enam laporan. Masing-masing Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Pembahasan Anggaran Lebih, Laporan Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Laba Rugi.
”Kami dari akuntan publik mencermati, apakah laporan ini sesuai dengan kaidah pencatatan akuntansi atau tidak. Dari segi nilai yang dicantumkan, kami menilai kewajaran dari setiap pos belanja yang dibuat KONI,” ujarnya, Senin, 18 Maret 2024.
Lebih lanjut Rahman mengatakan, pihaknya telah melaksanakan audit sejak Januari. Mereka melakukan pemeriksaan atas segala bukti yang dibuat KONI dengan sedetail mungkin.
Tim audit juga telah memanggi 31 cabor terkait LPJ atas penggunaan dana yang mereka minta, untuk dipertanggungjawabkan. Kemudian, tim audit juga memanggil 10 koordinator kecamatan untuk mempertanggungjawabkan segala anggaran yang diperoleh dari KONI.
Termasuk juga melakukan visitasi aset atas pembelanjaan yang dilakukan oleh cabor. Begitu juga koordinator kecamatan yang anggarannya bersumber dari KONI.