English English Indonesian Indonesian
oleh

Angka 4 Persen Tanpa Pijakan, DPR Gagap Rumuskan Alasan Penentuan Ambang Batas

MK menyatakan ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Untuk itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan yang dapat digunakan pada pemilu 2029 mendatang. Sementara di pemilu 2024, MK membolehkan penggunaan ketentuan yang ada sebagai bentuk kepastian hukum mengingat tahapannya telah berjalan.

Dalam merumuskan ambang batas terbaru, MK memberikan sejumlah rambu-rambu. Antara lain desain baru harus bisa digunakan secara keberlanjutan, desain baru harus meminimalisir banyaknya suara sia-sia, perubahan ditempatkan dalam rangka menyederhanakan sistem partai, dan diselesaikan sebelum tahapan pemilu 2029 berjalan.

“Perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum,” tegas Saldi.
(jpg/zuk)

News Feed