FAJAR, MAKASSAR-Sejak tahun 2023, Universitas Hasanuddin resmi menerapkan kurikulum baru yaitu Kurikulum K23. Salah satu yang membedakan Kurikulum K23 dari sebelumnya adalah hadirnya MKPK atau Mata Kuliah Penguatan Kompetensi (MKPK).
MKPK merupakan mata kuliah yang kegiatan pembelajarannya dilakukan di luar prodi dalam universitas dan atau di luar universitas yang wajib diikuti mahasiswa sebesar 20 SKS untuk rumpun non kesehatan dan 10 SKS untuk rumpun kesehatan, yang mana bentuk kegiatan pembelajarannya dapat direkognisi dengan penyetaraan activity hour ke dalam SKS.
Dalam rangka penerapan MKPK, Direktorat Kemahasiswaan Unhas menggelar sosialisasi ke Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan lembaga fakultas selama sepekan, mulai Senin 26 Februari hingga Jumat 1 Maret 2024.
Hari ini, Rabu 28 Februari, berlangsung sosialisasi MKPK di Aula Fakultas Hukum Unhas, hadir para ketua dan pengurus inti lembaga tingkat fakultas sebanyak 25 peserta.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri Afdal SE MSc Ak CA PhD yang merupakan tim penyusun Rubrik Mata Kuliah Penguatan Kompetensi. Hadir pula Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Dr. Maskun SH LLM.
Dalam pemaparannya, Afdal menjelaskan bahwa bentuk kegiatan MKPK bukan berupa mata kuliah tatap muka dan sifatnya wajib. Adapun kelompok kegiatan penguatan kompetensi bisa berbasis kompetisi, wirausaha, keorganisasian, kepesertaan pengabdian masyarakat, magang atau studi independen, publikasi ilmiah, serta pengembangan bakat dan minat pendukung.