English English Indonesian Indonesian
oleh

Menteri Agama tidak Mau Lagi Ada Hambatan dalam Pendirian Rumah Ibadah

FAJAR, JAKARTA—Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para Dirjen untuk turun tangan jika ada hambatan terkait proses pendirian rumah ibadah.

Itu ditegaskan Menag saat membuka Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu di Kantor Pusat Kemenag RI, Thamrin, Jakarta.

Salah satu caranya kata dia adalah dengan berkomunikasi dengan kepala daerah. “Dirjen harus turun tangan, bicara dengan kepala daerah, cari permasalahannya dimana, dan jalan keluarnya seperti apa,” kata Menag, Rabu (21/2/2024).

Menurut Menag, sejak awal kepemimpinannya, ia kerap mendapatkan laporan tentang kesulitan pendirian rumah ibadah.

Saat ini, di akhir periode Kabinet Indonesia Maju, Menag meminta hal tersebut tidak terjadi lagi. Makanya, ia meminta jajaranya untuk proaktif membantu jika masih ditemukan permasalahan pendirian rumah ibadah.

“Tolong dibantu turun tangan, diadvokasi. Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah yang semangatnya memudahkan,” ujar Menag.

Syarat krusial di SKB 2 Menteri yang mengharuskan adanya rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama, akan disederhanakan menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama saja.

“Dengan begitu pendirian rumah ibadah akan jauh lebih mudah. Semoga sebelum Pak Jokowi mengakhiri pemerintahannya, Perpres ini sudah ditandatangani dan umat bisa merasakan hidup di Indonesia menjadi mudah dan tidak ada kesulitan untuk beribadah,” terang Menag dikutip dari situs Kemenag.

News Feed