FAJAR, MAKASSAR- Koalisi Rakyat Anti Penggusuran menggelar aksi dalam rangka mengawal rekomendasi Komnas HAM terkait dengan adanya upaya penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar terhadap warganya di Beroanging, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo. Aksi itu digelar di Kantor Balaikota Makassar, Jumat (16/2/2024).
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Kota Makassar, Ian Hidayat dalam siaran pers LBH Kota Makassar menyesalkan tindakan Pemerintah Kota Makassar yang dinilai melakukan penggusuran paksa terhadap tanah yang telah didiami oleh dua keluarga di kawasan tersebut sejak tahun 1981.
Pihaknya bersama masyarakat mengaku turun aksi dalam rangka mengawal surat rekomendasi Komnas HAM yang dinilai diabaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Ia menjelaskan bahwa, DLH Kota Makassar mengancam akan melakukan penggusuran terhadap dua Kepala Keluarga di Beroanging yang diklaim menempati lahan milik Pemkot Makassar.
“Sebelumnya telah beberapa kali dilakukan perundingan yang dihadiri langsung oleh warga. Namun, DLH bersikeras bahwa kedudukan warga Beroanging yang menempati lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Pihak DLH Kota Makassar tidak mengakui dan menghormati fakta bahwa warga tersebut bersama keluarganya telah hidup dan menguasai lahan dengan membangun rumah di wilayah tersebut sejak tahun 1981,” paparnya.
Pihaknya menyesalkan Pemkot Makassar yang mennerbitkan surat imbaun. Dimana, surat itu, pertama dari Dinas Lingkungan Hidup pada tanggal 1 November 2023, warga telah mendapatkan 2 kali surat peringatan dari Kelurahan Suangga untuk segera mengosongkan rumah tersebut untuk digusur.