English English Indonesian Indonesian
oleh

Koalisi Rakyat Anti Penggusuran Kecam Pemkot Makassar yang Ingin Gusur Warganya

Bahwa tindakan penggusuran paksa yang akan menghilangkan hak atas tempat tinggal layak bagi warga, akan berdampak pada hilangnya hak dasar yang lain seperti hak atas pendidikan, pekerjaan yang layak, hak atas kesehatan bagi warga, termasuk hak-hak anak, dan hak-hak dasar bagi perempuan. 

Tindakan ini akan mencederai pemajuan capaian pembangunan berkelanjutan Indonesia yang dinilai paling progresif. Penghapusan kemiskinan merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan yang disepakati oleh masyarakat Internasional pada tahun 2015.

Disebut bahwa, Indonesia turut sepakat dengan kebijakan ini dan telah diejawantahkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Digusurnya rumah satu-satunya milik warga tanpa alternatif lain tentunya merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, dan akan memperburuk keadaan warga yang kehilangan rumah tersebut. Kalau pun pemerintah mengklaim wilayah tersebut adalah lahan miliknya, maka pemerintah harus menempuh upaya hukum sesuai  hukum yang berlaku baik  itu melalui mekanisme peradilan maupun mekanisme alternatif yang lain untuk menjamin terpenuhinya hak dasar warga terlebih dahulu, sebelum pemerintah melakukan tindakan aktif untuk melakukan penggusuran paksa,” urainya.

Atas situasi tersebut Warga Beroanging bersama Koalisi Rakyat Anti Penggusuran Makassar menuntut kepada Pemerintah Kota Makassar Menjalankan aturan hukum untuk, menghormati hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Beroanging, melindungi hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga, menghentikan upaya penggusuran paksa terhadap rumah satu-satunya milik warga. Hingga melakukan upaya tindak lanjut atas surat Komnas HAM untuk memenuhi hak asasi atas setiap warga negaranya.(fit)

News Feed