Hal ini dapat yang dibuktikan dengan adanya bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Bukti lainnya dapat disertakan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah. ”Minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu,” ujarnya, kemarin.
Kahar menegaskan, pendaftaran KIP-Kuliah ini dibuka seluas-luasnya bagi anak-anak Indonesia yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sesuai dengan minatnya. Karenanya, dia mendorong agar anak-anak pun bersemangat untuk terus belajar.
Selain itu, dia menilai, program KIP Kuliah bukan hanya sekadar program bantuan sosial. Tapi juga program investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin. Dengan KIP Kuliah Merdeka diharapkan seluruh mahasiswa penerima dapat melaksanakan kuliah dengan baik dan mendapatkan prestasi akademik terbaik, sehingga dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
Penanggung Jawab Program KIP-Kuliah Muni Ika menambahkan, pendaftaran calon penerima KIP Kuliah tahun 2024 dapat dilakukan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus tahun 2024, 2023 dan 2022.
Mereka harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri perguruan tinggi sebelum resmi menjadi penerima.