English English Indonesian Indonesian
oleh

Jawab Permasalahan Agraria dan Perkawinan, Departemen Hukum Keperdataan Unhas Penyuluhan Hukum di Takalar

FAJAR, MAKASSAR-Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin memberikan penyuluhan hukum agraria kepada masyarakat di Kabupaten Takalar. Pengabdian Kepada Masyarakat itu di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kamis, 1 Februari 2024, di kantor Desa Tamasaju.

Sebanyak 50 orang masyarakat, terdiri dari petani, nelayan, pedagang, dan ibu rumah tangga, turut serta dalam penyuluhan ini. Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum., menyampaikan materi hukum agraria perairan, sedangkan Dr. Nurfaidah Said, S.H., M.Hum., M.Si., menyampaikan materi hukum perkawinan. Keduanya merupakan dosen dari Departemen Keperdataan Fakultas Hukum Unhas.

Ketua Departemen Hukum Keperdataan Unhas, Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H., menyatakan, penyuluhan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai hukum agraria. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat memanfaatkan tanah secara optimal dan menghindari permasalahan terkait kepemilikan tanah.

“Semoga datangnya kami di sini mendatangkan manfaat. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah dibukakan ruang dan diterima dengan hangat oleh bapak-ibu sekalian,” ucap Ketua Departemen Hukum Keperdataan.

Kepala Desa Tamasulu menyambut penyuluhan dengan hangat, menyampaikan bahwa masyarakat belum pernah mendapatkan sosialisasi seputar perkawinan dan hukum agraria. Kompleksitas surat-surat yang diperlukan dan permasalahan kepemilikan tanah di wilayah kuliner mereka.

Sebelum materi disampaikan, panitia memberikan pre-test dan kuesioner untuk mengetahui pemahaman dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Materi Hukum Perkawinan diawali dengan pertanyaan tentang prioritas dalam pernikahan, termasuk uang panai, mahar, sompa, dan waktu pembicaraan.

Dalam menjawab, Dr. Nur Faidah Said menjelaskan perspektif hukum Islam terkait mahar, menegaskan bahwa perempuan dihormati dan diberikan hak menerima mahar.

Kemudian, Grace Windy Violine Sitorus sebagai moderator memandu materi agraria perairan yang disampaikan oleh Dr. Kahar Lahae. Hukum agraria dijelaskan sebagai aturan yang mengatur hak dan kewajiban atas tanah dengan tujuan melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin pemanfaatan tanah secara optimal.

Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan banyak pertanyaan kasuistis. Salah satu peserta, Nurhayati, mengapresiasi penyuluhan ini sebagai sumber pemahaman hukum agraria yang sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang belum memahami peraturan tanah. (*/)

News Feed