Dengan menggabungkan perda yang mengatur batasan truk dalam kota, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan. Pembatasan truk melalui perda diharapkan tidak hanya mencegah gangguan ekonomi, tetapi juga membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keamanan lalu lintas di Kota Makassar. (*/)