Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo, Raodatul Jannah menuturkan, kendala tidak terbayarnya insentif Petugas Keagamaan karena kemampuan keuangan, pendapatan tidak mencapai target.
Menurut dia, PAD dan Bantuan Keuangan Provinsi yang ditargetkan untuk APBD 2023 tapi tidak tercapai hingga membuat beberapa kegiatan tidak terbayarkan.
Ia berjanji jika dana sudah ada, maka akan langsung dibayarkan.
“Insyaallah triwulan ke IV 2023, akan dibayarkan tahun ini,” jelasnya. (bso/lin)