Penyederhanaan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 tersebut dimaksudkan agar dapat memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak sehingga pada akhirnya akan makin memudahkan masyarakat wajib pajak dalam upaya pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, pemberlakuan ketentuan baru tersebut tidak akan menyebabkan adanya tambahan beban pajak baru bagi wajib pajak sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana ketentuan saat ini.
Tarif Efektif
Secara umum dengan berlakunya PP No 58/2023 ini. maka pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atau biasa disebut dengan tarif umum dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER.
TER terdiri dari dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan terbagi dalam tiga kategori yang dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. Tarif efektif bulanan terdiri dari kategori A, B, dan C.
Kategori A untuk pegawai yang PTKP-nya berkisar Rp50 juta per tahun yang terdiri dari pegawai dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan satu orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).