Polusi udara terus meningkat. Maraknya penggunaan knalpot brong jadi pemicu. Jajaran personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di sejumlah daerah pun memasifkan razia penggunaan knalpot tersebut.
Penggantian knalpot dari standar ke racing paling banyak dilakukan pemilik kendaraan. Selain mudah, juga tidak menguras kantong. Juga, dapat menambah power atau performa kendaraan. Suaranya pun lantang.
Suara lantang yang muncul itu praktis sudah melebihi ambang batas yang sudah diatur pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019. Baik untuk mobil, mobil barang, maupun sepeda motor.
Aturan ini berlaku saat kendaraan diproduksi. Di mana, kendaraan roda empat maksimal 74dB. Kemudian angkutan barang 84dB. Sepeda motor 82 dB. Melebihi batas akan ditindak petugas.
Berdasarkan data terakhir, ada 5.000-an knalpot brong yang sudah disita petugas. Cukup banyak. Tidak heran, Pemkot Makassar pun berencana akan menerbitkan perwali untuk menguatkan penindakannya. Masih dalam kajian.
Banyaknya knalpot yang disita di sejumlah daerah, memantik munculnya tugu ikonik. Ide yang positif, ketimbang membuang knalpot-knalpot itu yang bisa dipastikan sulit terurai di dalam tanah.
Hanya saja, tugu ikonik yang baru ini terkesan kurang kreatif. Mengapa? Sebab, bentuknya serupa di daerah lain. Belakangan ini ramai berbentuk ikan. Sebelum-sebelumnya berbentuk robot.
Idealnya, tugu yang disebut ikonik itu haruslah unik dan menarik. Bernilai seni. Hal itu sangat memungkinkan. Salah satunya dengan melibatkan seniman-seniman di daerah asal. Bukan saling tiru satu sama lain.