Pancasila dan UUD 1945 versi sebelum amandemen, MPR dengan GBHN-nya, dapat setiap saat meniupkan sempritannya jika Presiden dan Wakil Presiden menakhodai negeri ini dengan berlayar mendekat ke pulau kapitalis liberal atau ke pulau sosialis komunis. Indoensia haruslah tetap konsisten melayari peradabannya dengan Mendayung Antara Dua Karang secara Bebas Aktif.
Semoga DPD RI sebelum pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024, dapat meminta komitmen setiap pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, jika kelak terpilih akan kembali ke UUD 1945 versi sebelum amandemen. Dan, semoga Pemilu dapat terlaksana sesuai asasnya yang tanpa “cawe-cawe” yakni: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan hasilnya akan menghadirkan kembali MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang akan melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya dengan menetapkan GBHN baru 2024-2029 untuk dijalankan oleh Presiden terpilih. (*)