FAJAR, MAKASSAR-Target penerimaan pajak untuk Sulsel 2023 sebesar Rp12,83 Triliun. Saat ini kinerja penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2023 mencapai Rp10,1 triliun atau 82,17 persen.
Kepala Kanwil DJPb Sulsel, Supendi mengatakan, PPN mengalami pertumbuhan yang cukup siginifikan sebesar 21,44 persen, dengan realisasi sebesar Rp4,72 triliun dari target Rp5,81 triliun.
“Ini disebabkan oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komiditas dan penyesuaian Tarif PPN 11 persen,” katanya.
Kanwil DJP Sulselbartra meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 dalam rangka momentum HUT Kemerdekaan RI untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstentifikasi, dan Penilaian, Kanwil DJP Sulselbartra, Alimuddin Lisaw mengucapkan, program PSA ini merupakan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
“Program ini mulai berlaku dari 17 Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Wajib Pajak dapat memilih untuk kategori program PSA, yaitu Super, Spesial dan Standar,” ucapnya.
Alimuddin menambahkan bahwa untuk kategori Super, WP diberikan PSA sebesar 78 persen dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 60 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan.
Untuk kategori Spesial, WP diberikan PSA sebesar 64 persen dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan.
“Dan untuk kategori Standar, WP diberikan PSA sebesar 45 persen dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan,” tambahnya. (ams)