English English Indonesian Indonesian
oleh

Kemenkominfo Bersama Kemenkes Atensi Penerapan RME Bagi Faskes Agar Terintegrasi SATUSEHAT

Ini bagaimana transformasi dari manual menuju digital sehingga layanan bisa cepat sehingga tidak terjadi penumpukan antrean di faskes.

“Akses layanan yang cepat dirasakan masyarakat, manfaat paling dirasakan adalah mengurangi antrean panjang itu. Jadi manfaat kegunaan bisa sangat luas,” katanya.

Ia mengatakan dengan sistem manual banyak dokumen yang harus tersimpan lama dan itu berpotensi hilang. Jadi dengan adanya RME ini semua Faskes bisa melihat data pasien yang berobat saat itu, tanpa meminta dokumen, dan payung hukum juga sudah diterapkan di RME itu.

“Dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 bahwa per 31 Desember 2023 seluruh faskes sudah harus menerapkan RME dan akan ada sanksi yang diberikan jika tidak menjalankan itu,” ujarnya. (sae)

News Feed