English English Indonesian Indonesian
oleh

Masmindo Target Bebaskan 1.434 Hektare di Area Tambang

Sementara sekitar 307,6 hektare teridentifikasi masih berada dalam pengelolaan warga masyarakat, dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut bersama Masmindo.

Adapun sejumlah 181,2 ha teridentifikasi merupakan “tanah negara bebas” dan tidak berada dalam penguasaan masyarakat (tidak dikelola/tidak digarap).  Temuan tentang adanya “tanah negara bebas” ini berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lapangan secara langsung ke lapangan oleh Tim Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu pada Juli 2023 lalu, menyusul banyaknya klaim dan pengajuan dari warga masyarakat atas kepemilikan sejumlah tanah.

Ajuan warga ini tentunya tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Bapenda Luwu untuk penerbitan SPPT-PBB, sehingga tidak berhak untuk mendapatkan kompensasi dari Masmindo. Kecuali jika pihak yang mengajukan dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah dimaksud dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM), maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai Sosialisasi Tim Satgas Percepatan Investasi Luwu kepada perwakilan pemilik lahan di Camp Awak Mas Masmindo, pada 31 Mei 2023 lalu, telah dijelaskan bahwa di dalam wilayah Kontrak Karya Masmindo terdapat sejumlah areal yang berstatus “tanah negara”, yaitu tanah yang tidak boleh diperjualbelikan.

Hal ini disampaikan oleh Tim Satgas agar masyarakat bisa memahami dan terhindar dari berhadapan dengan hukum yang disebabkan oleh hal tersebut. Sesuai instruksi Satgas, sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat tentang hal ini juga sudah dilakukan sejak 2 Oktober 2023 oleh pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah desa terkait dan akan terus berlanjut, baik untuk kejelasan informasi publik maupun untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Warga masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan di wilayah konsesi Masmindo, khususnya di wilayah-wilayah yang sudah teridentifikasi sebagai “tanah negara bebas” tadi.

News Feed