FAJAR, MAKASSAR-Sidang kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Bupati Membramo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak, masih dengan agenda mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/10), hanya10 saksi yang hadir dari 18 saksi yang rencana dihadirkan.
Dari 10 saksi, seorang diantaranya, yaitu Christa Fransiska Djasman saat memberi keterangan didampingi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo alasan meminta pendampingan LPSK, lantaran diancam oleh istri Ricky Ham Pagawak.
“Iya, saya meminta pendampingan LPSK lantaran takut, karena saya diancam istri dan keluarga terdakwa,” aku Christa menjawab majelis hakim yang menanyakan alasannya minta pendampingan LPSK.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Harifan A Tumpa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Christa lah yang paling banyak dicecar pertanyaan baik oleh JPU, kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim. Lantaran dia yang paling banyak menerima aliran dana dari Ricky Ham dibanding saksi lain yang disebut menerima aliran dana pencucian uang hasil suap dan gratifikasinya.
Dalam sidang tersebut terungkap, Christa yang merupakan salah satu wanita yang dekat dengan Ricky menerima uang transferan sejumlah Rp1,5 miliar dari 9 Januari 2015 hingga 21 Juni 2020. Dia juga menerima uang dalam bentuk tunai dari orang terdekat Ricky Ham Pagwak, yaitu H Slamet, sopir jika Ricky berada di Jakarta.