English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Segera Serahkan Pemeras Bos Jalangkote Lasinrang ke Jaksa

Erwin membeberkan, kliennya saat itu bukan hanya dipaksa untuk menandatangani kuitansi. Akan tetapi, berbagai macam perhiasan yang dikenakan juga dirampas.

“Saat itu korban diancam ingin dibunuh. Pelaku katakan kalau korban tidak tanda tangan, besok dia tidak lagi bisa melihat anak cucunya. Dan semua perhiasan yang dikenakan korban saat itu dirampas, diambil oleh terlapor Elly Gwandi dan JS,” bebernya.

Menurut Erwin, kliennya sendiri tidak mengetahui pasti alasan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum itu. Hanya saja, antara kliennya dan tersangka memang selama ini berteman arisan.

“Hubungan antara korban dan terlapor ini sebenarnya adalah teman. Makanya korban ini juga tidak menyangka terlapor melakukan itu, mengancam dan memeras korban sampai kurang lebih Rp1 miliar kerugian dialaminya,” sambung dia.

Erwin pun berharap, tahap dua atas kasus yang menimpa kliennya bisa segera diproses Cabjari Makassar di Pelabuhan.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Arie Karri Elison Dumais mengaku, pihaknya datang di Kantor Cabjari Makassar di Pelabuhan untuk mendampingi kliennya. Karena telah dilakukan pelimpahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan.

“Kami menghargai dan mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Kami akan mengupayakan penangguhan penahanan, tetapi kami tidak ingin melampaui pihak kejaksaan. Alasan penangguhan, ada proses perdata yang berhubungan perkara ini. Kedua, kami punya bukti. Dan yang terpenting klien kami ini sudah berumur 60 tahun,” tukasnya. (maj)

News Feed