English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Segera Serahkan Pemeras Bos Jalangkote Lasinrang ke Jaksa

“Di situlah terjadi pengancaman dan pemerasan. Di situ ada empat saksi, salah satunya menyebut kalau korban saat itu diinjak kepalanya oleh tersangka Elly Gwandi dan laki-laki berinisial JS. Serta gelang emas berliannya dirampas,” sebut Koharudin.

Sebelumnya, Koharudin mengaku, dalam berkas perkara pihaknya memberikan petunjuk kepada jaksa penelitinya agar JS diperiksa kembali, dan apabila cukup bukti maka dia akan dijadikan tersangka juga.

“Dalam petunjuk kami memang harusnya dua tersangka (Elly Gwandi dan JS),” sebutnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman yang dikonfirmasi terkait belum diterimanya tahap dua perkara tersebut mengakui jika masih ada yang perlu diperbaiki. Meski begitu, dirinya tak menjelaskan lebih jauh perbaikan seperti apa yang dimaksud.

“Masih ada mau dibenahi sedikit. Besok rencana tahap dua,” singkatnya.

Penasihat hukum korban, Erwin Mahmud menjelaskan, dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami kliennya terjadi pada 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki brinisial JS mengajak korban untuk pergi makan.

Dikatakannya, ternyata korban bukannya diajak makan, malah dibawa ke sebuah hotel. Di situlah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.

“Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud, dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kuitansi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta,” ujar Erwin kepada FAJAR.

News Feed