English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Segera Serahkan Pemeras Bos Jalangkote Lasinrang ke Jaksa

MAKASSAR, FAJAR — Kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka Elly Gwandi (60) berteman, terhadap korban yakni pemilik usaha Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu (75), masuk tahap dua.

Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar segera akan menyerahkan tersangka beserta alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan.

Proses tahap dua sebenarnya telah dilangsungkan hari ini, Selasa, 26 September. Hanya saja, belum diterima oleh JPU karena masih terdapat kelengkapan alat bukti yang mesti dipenuhi penyidik.

Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Koharudin mengatakan, berkas atas nama tersangka Elly Gwandi sudah P21 atau dinyatakan lengkap sejak 29 Agustus 2023. Sejak saat itu, pihaknya sudah lama menunggu untuk tahap dua.

“Saat ini sudah masuk tahap dua. Kalau kami siap kapanpun menerima tahap duanya, karena sudah P21,” ucap Koharudin, saat dikonfirmasi wartawan.

“Namun karena tadi di berkas perkara dengan barang bukti, nomor rekeningnya berbeda. Sehingga masih perlu dibenahi dahulu sebelum kami proses tahap duanya. Intinya secara administrasi harus ada yang dilengkapi dan itu ranahnya penyidik,” sambung dia.

Menurutnya, kasus ini sesuai berkas yang diterima dari penyidik. Berawal saat korban Lily Montolalu dibawa ke sebuah hotel oleh tersangka. Kemudian di situ, korban diminta untuk menyelesaikan utang piutang.

Lantaran korban merasa tidak ada sangkutan utang piutang dengan tersangka, sehingga korban tidak ingin membayar.

News Feed