Pemkab Lutim pun menilai bahwa pihaknya harus menegakkan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini tak lepas dari nihilnya kontribusi PTVI atas penguasaan lapangan golf dan perumahan karyawan ke Pemkab Lutim.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muhammad Said mengatakan, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lapangan golf dan perumahan karyawan yang dikuasai PT Vale selama ini nihil.
Hal ini, menjadi kerugian bagi daerah. Saat ini bebernya, masa berlaku perpanjangan hak pakai Lapangan Golf Sorowako dan Hak Guna Bangunan Perumahan milik PT Vale Indonesia, Tbk sudah berakhir sejak 24 September 2021.
“Pembaruan Hak Pakai dan HGB wajib dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB wajib dibayarkan kepada Pemkab Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Muhammad Said kepada FAJAR, Rabu, (30/08/23).
Karena hak pakainya sudah mati, Said bilang, badan pertanahan mengeluarkan SK Menteri ATR/BPN tentang Pembaruan. Pembaruan Hak Pakai dan HGB itu berakibat harus membayar BPHTB sesuai Perda No. 5 Tahun 2011 tentang BPHTB dan Undang-Undang No. 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2009 sebagaiman diubah menjadi Undang-Undang No. 22 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Maka PT Vale Indonesia wajib membayar BPHTB sebesar 78 miliar sebelum diterbitkan sertifikatnya,” ungkap Said dengan tegas. (rls-ans)