English English Indonesian Indonesian
oleh

Terkait Lapangan Golf dan Perumahan, PT Vale Taat Terhadap Aturan yang Berlaku

MAKASSAR, FAJAR — PT Vale sangat memperhatikan segala kewajiban perpajakan. Salah satunya terhadap pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk, Bayu Aji berkata bahwa perseroan merasa perlu melakukan langkah gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai dengan pengaturan gugatan dalam Pasal 23 Perda Pemkab Luwu Timur Nomer 5 Tahun 2011, atas perbedaan pendapat penetapan BPHTB dimaksud.

“Penetapan BPHTB tersebut terkait lahan perumahan yang berlokasi di Salonsa, Pontada dan area golf tidak ada pemindahan hak atau pemberian hak baru atas tanah maupun bangunan PT Vale. Sementara Pemkab Luwu Timur telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) terhadap nilai BPHTB yang terhutang senilai total Rp77 miliar,” ujarnya melalui keterangan resminya, Selasa, (05/09/2023).

Penetapan pembayaran BPTHB tersebut, lanjut Bayu dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, perseroan mengambil langkah gugatan agar proses pembahasannya bisa berjalan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pajak sesuai aturan yang berlaku dan mendapatkan kepastian hukum.

“Perseroan tentunya sangat terbuka melakukan dialog dengan Pemkab Luwu Timur, namun dalam prosesnya tersebut tidak ditemukan titik temu. Maka, dipandang perlu menyelesaikan hal ini melalui jalur gugatan di Pengadilan Pajak,” jelas dia.

Sebelumnya, Pemkab Lutim menilai sejak PT Vale Indonesia (PTVI) Tbk beroperasi, aset berupa lapangan golf dan perumahan karyawan telah dikuasai.

News Feed