English English Indonesian Indonesian
oleh

UNM Gandeng Kejati dan Polda Sosialisasi UU ITE

FAJAR, MAKASSAR-Universitas Negeri Makassar (UNM) menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Polda Sulsel melaksanakan sosialisasi terkait Undang-Undang ITE Extra Ordinary Crime di Lantai 3 Gedung Pinisi, Kamis, (31/08/2023).

Rektor UNM, Prof Husain Syam mengatakan, materi yang diberikan Kejati dan Polda Sulsel penting dicermati dan pahami. Ini merupakan corong bagaimana bermedia sosial yang positif.

Lalu persoalan narkoba extra ordinary crime ini penting perlu diketahui sebab bahayanya narkoba bisa merusak kesehatan, mental dan masa depan “Di UNM sudah mensyaratkan harus ada bebas narkoba, karena siapapun itu yang ada di UNM harus bebas narkoba agar bisa terhindar yang bisa merusak kehidupan,” ucapnya.

Lalu kata Prof Husain, begitupun dengan UU ITE bayangkan kalau dapat informasi lalu tidak benar, lalu disebarkan itu dianggap menyalahi UU ITE dan termasuk dalam kejahatan.

Wakil Rektor IV UNM, Prof Ichsan Ali mengatakan mengenai UU ITE dan crime ordinary, Kejaksaan dan Kepolisian dianggap kompeten untuk menjelaskan tentang crime ordinary.

Sebetulnya kata Prof Ichsan, ini sudah lama dijalin akan dilaksanakan sosialisasi, sebab sudah ada perjanjian kerjasama. Namun baru diimplementasikan karena baru didapati waktu bersamaan antara Kejari Sulsel dan Polda Sulsel.

“Ini tujuannya menanamkan kesadaran bukan hanya untuk mahasiswa saja sebenarnya, tetap semua yang ada dalam lingkup UNM. Termasuk dosen dan karyawannya,” ucapnya.

Kata dia, dari sosialisasi ini UU ITE sedikit-sedikit orang dipermasalahkan. Padahal ada rambu-rambunya’, diantaranya harus beretika dan berakhlak.

Sebelum kegiatan ini dibuat, beberapa waktu lalu sempat dilakukan tes urin kerjasama dengan polda. Maba disyaratkan ikut ini, pengurus lembaga dan pegawai-pegawai.

“Kita punya 59 ribu mahasiswa, makanya kita sample berurutan menyasar fakultas.
Sehingga selain sosialisasi aturan anti narkoba dan obat-obatan atau cyber crime, lebih dulu dilakukan pemeriksaan. Sehingga ini sejalan,” ucapnya.

Kasubdit III Resnarkoba Polda Sulsel, AKBP Zakaria Zack menjelaskan jika tantangan Polri kedepan yaitu mengenai penanganan Kamtibmas kejahatan jalanan ini.

Kata Zakaria, daerah yang rawan peredaran narkoba di Sulsel itu ada Sidrap, Parepare dan Pinrang. Sehingga disasarlah kampus-kampus agar kedepan bisa mengantisipasi.

“Ini tugas kepolisian yang perlu didukung seluruh pihak termasuk mahasiswa. Kejahatan narkoba dan radikalisme serta perkembangan demokrasi,” ucapnya.

Kata AKBP Zakaria, dari materi yang diberikan tujuannya itu lebih memberi pemahaman jika narkoba akan menghancurkan bangsa yang merupakan penerus.

Wakil Kepala Kejaksaan Sulsel, Zet Tadung Allo mengakui jika sebaik-baiknya sistem atau UU kalau SDM tidak baik maka UU atau sistem tersebut tidak baik. UU ITE salah satu penegakkan hukum yang banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat.

” UU ITE merupakan payung hukum yang mencakup berbagai aspek seperti keamanan elektronik, privasi data kejahatan dunia maya dan ketentuan tentang konten internet,” ucapnya.

Kanit III Subdit 3 Tipikor Polda Sulawesi Selatan, AKP. Dr, Hatta menjelaskan salah satu contoh kasus Extra Ordinary Crime adalah tindak pidana korupsi. Sebab merupakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis.

“Inu selalu berkaitan dengan kekuasaan jabatan yang menimbulkan kerugian secara masif. Dampak meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi rakyat,” ucapnya.(wis)

News Feed