English English Indonesian Indonesian
oleh

Polda Sulsel Bongkar Kasus Peredaran Senpi Ilegal

FAJAR, MAKASSAR- Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api (Senpi) Ilegal. Empat pelaku berhasil diamankan. Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat Lipu 2023 yang dilaksanakan selama 20 hari. Selain itu, ada lebih puluhan kasus kejahatan lain yang berhasil diungkap.

“Dari hasil pengungkapan, Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus menonjol yakni kepemilikan 4 Senpi Ilegal dari 4 tersangka berbeda, beserta puluhan amunisi tajam,” ujar Setyo Boedi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel Selasa, 29 Agustus.

Kapolda mengatakan Senpi Ilegal ini diperoleh para tersangka dari tiga oknum anggota Polri yang terlibat penjualan senjata api ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya.

Selain itu, secara keseluruhan, Kapolda Sulsel menjelaskan dalam Operasi Pekat Lipu 2023 ini pihaknya juga berhasil mengungkap 100 persen target operasi (TO) sebanyak 83 kasus dan Non TO 407 serta menangkap 490 orang dan 45 diantaranya anak dibawah umur atau berstatus pelajar.

“Pagi hari ini Ditreskrimum Polda Sulsel menggelar kasus pengungkapan operasi Pekat Lipu 2023 yang digelar selama 20 hari, dari tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus,” kata Kapolda Sulsel yang didampingi Wakapolda Sulsel.

Ia menyampaikan operasi ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di Wilayah Sulsel.

“Dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sulsel,” ujarnya.

Selama Operasi Pekat Lipu 2023, jajaran Polda Sulsel juga berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan baik aparat maupun masyarakat. Kasus tersebut seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat, pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya. “Dalam operasi ini 490 orang kita jadikan tersangka,” ucapnya.

“Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa, 06 unit mobil, 72 unit sepeda motor, 4 pucuk senjata api, 41 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp. 22.641.000 serta 141 unit handphone,” sambungnya.

Kapolda pun mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal, sekolah dan kantor guna mencegah terjadinya kejahatan dan selalu waspada.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengungkapkan identitas empat tersangka kasus Senpi Ilegal. Semuanya merupakan warga Sulsel yang berdomisili di Gowa, Toraja dan Makassar.

Tersangka perta adalah MM alias Mahyudin (35) wiraswasta beralamat di Jl Masjid Raya Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelaku ditangkap Tim Resmob di rumahnya dan ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api warna hitam merk baikal, satu magazane, satu holster warna hitam terbuat dari kulit.

Kemudian ada Rosman yang ditangkap di sebuah indekos Jl Mekar, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Barang bukti yang disita polisi, satu pucuk senjata api jenis SIG SAUER P226 warna hitam, satu magazane, satu kotak senjata warna hitam, lima butir amunisi tajam dan satu butir amunisi karet.

Lanjut tersangka berinisial RIB alias Risal Risal (45) adalah pegawai BUMN yang beralamat Jl Pongtiku Poros Rantepao Makale, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara. Ia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis baikal lokal warna hitam, satu magazane, satu kotak senjata warna hitam.

Terakhir, ada FD alias Ilham (33) wiraswasta beralamat di Jl Rajawali 1, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Makassar. Ilham ditangkap di rumahnya dengan barang bukti, satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam, satu magazane dan satu kotak senjata hitam. “Awalnya dari hasil pengembangan dan diperoleh dari tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya dan kami bergerak menangkap empat orang tersangka lengkap barang buktinya,” kata Jamaluddin Farti.

Selanjutnya, kata dia, para tersangka disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. “Para tersangka disangkakan UU Darurat, ancaman cukup tinggi, bisa hukum mati, seumur hidup atau maksimalnya 20 tahun,” ujarnya. (maj)

News Feed