Staf Advokasi dan Kajuan Hukum Sulsel, Asfiandi Anas menjelaskan penyidik Polda Sulsrl tidak maksimal dalam penyelesaian perkara tersebut. Dimana setelah mentok dalam petunjuk JPU Kejati terkait tapal batas langsung SP3 perkara.
Padahal dimana mereka juga melakukan investigasi terkait titik kordinat tempat pembangunan vila yang diduga bermasalah menunjukan lokasi hutan lindung.
“Hal tersebut diperkuat dengan surat dari balai pemantapan kawasan hutan (BKH) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menyatakan titik kordinat masuk hutan lindung. Makanya hal ini bisa dijadikan dasar,” ungkapnya.
Hakim tunggal praperadilan, Jahoras Siringo Ringo mengatakan sidang lanjutan akan digelar besok (hari ini). Agendanya adalah tanggapan termohon.”Batas waktu praperadilan hanya tujuh hari. Setelah tanggapan dilanjutan reflik, duplik, pembuktian, hingga putusan,” bebernya.
Awalnya anggota DPRD SulseJufri Sambara (JS) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan vila dalam kawasan hutan lindung di Toraja Utara (Torut).
Jufri Sambara dilaporkan Walhi Sulsel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 13 Desember 2021 lalu yang dibuktikan dengan nomor surat tanda terima laporan 257/E/WALHI-SS/XII/2021. Walhi Sulsel melaporkan Jufri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun pada akhir Desember 2022 pihak Krimsus Polda Sulsel menghentikan penyidikan perkara tersebut. Alasannya tidak cukup bukti. (edo)