Terlebih setelah terjadi praktik bisnis oleh beberapa pengusaha besar melakukan praktek bisnis konglomerasi yang mulai merusah sendi-sendi mekanisme pasar. Sehingga mulai melahirkan kelompok bisnis yang memperaktekkan regim oligolistik yang tidak sehat dilengkapi dengan mulai merebaknya praktik KKN. Sehingga terjadi pergantian pemerintahan dengan regim Reformasi selama tiga masa pemerintahan yang berbeda.Β
Dengan proses waktu, rupanya regim reformasi tersebut juga dianggap belum dapat mempraktikkan ideology ekonomi bangsa sesuai harapan, bahkan kemudian selama sepuluh tahun terakhir, justru melahirkan regim bisnis baru yang semakin jauh dari ideology ekonomi bangsa, yakni berperannya model pengusaha βOligarkiβ yang menguasai panggung ekonomi dan bisnis.
Dicirikan oleh para pelaku strategis semakin memasuki sendi-sendi lembaga politik dan hukum, sehingga kemudian praktek bisnis, politik, dan hukum melebur seakan tak berbatas lagi dari peran dan fungsinya dalam tatanan bernegara. Tentu saja model seperti ini semakin menyesatkan arah kebijakan ekonomi yang akan dilaksanakan kedepannya jika tidak mampu dikendalikan.Β
Oleh karena itu, maka sudah saatnya rakyat bangsa ini dan terutama para pemimpin negeri, mulai pihak legislatif dan terutama eksekutif harus secepatnya sadar dan berusaha berbuat sesuatu agar sistem ekonomi kebangsaan yang telah termuat dalam UUD 1945 bisa dapat dilaksanakan secara konsekuen. Sehingga system ekonomi tersebut bukan hanya menjadi slogan atau jualan politik saat menjelang pemilu dan setelahnya, dilupakan. Dalam kaitan itu, berikut diuraikan secara garis besar bagaiman mekanisme praktis sistem ekonomi kebangsaan yang dimaksud tersebut dapat terlaksana, sebelum praktek bisnis oligarki akan semakin menyulitkan.