Setelah itu, presiden menyatakan banding dan saat ini masih berproses.”Sekarang ini prosesnya masih tahapan banding. Kan sejak kami menang gugatan itu, presiden lakukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi masih di situ prosesnya,” ujar penasihat hukum Hayat Gani, Yusuf Gunco.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yugo itu mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait dengan hasil keputusan banding tersebut. ”Kalau jadwal putusannya belum ada. Kami juga masih sementara menunggu kabar ini. Belum ada hasil akhir,” jelasnya.
Dengan kondisi seperti ini, maka peluang jabatan Pj Sekprov terus berlangsung. Kemudian, masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga akan berakhir pada 5 September. Sehingga, Pemprov Sulsel berpeluag dipimpin Pj gubernur dan Pj sekprov.
Pengamat pemerintahan Universitas Hasanuddin, Sukri Tamma menilai, pada dasarnya tidak ada masalah jika pemerintahan dipimpin Pj featuring Pj. Secara administrasi hal itu sah-sah saja.”Sebenarnya, secara administrasi kan tidak ada masalah sekaitan dengan menjalankan tugasnya. Mereka tetap bisa memimpin pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya,” buka Sukri.Akan tetapi, dalam kondisi tertentu bisa saja terjadi kesulitan, khususnya dalam hal pengambilan kebijakan yang berada di luar jangkauan Pj.
Jika ini terjadi, makabisa saja menimbulkan kekacauan dalam proses menjalankan roda pemerintahan.”Hanya saja, wewenangnya sangat terbatas. Karena statusnya Pj, sehingga tidak ada kebijakan yang bisa diambil secara fundamental. Tentu nanti akan kerepotan jika ada kebijakan yang harus diambil tetapi melebihi wewenangnya. Kondisi seperti ini nantinya yang akan menyulitkan,” terangnya.