English English Indonesian Indonesian
oleh

Fahri Bachmid : Pengurangan Masa Jabatan Kepala Daerah Konstitusional untuk Keadaan Hukum Transisional

Adapun tujuannya, yaitu menghindari terjadinya kekosongan hukum; menjamin kepastian hukum; memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara,” dan secara khusus mengenai kepastian hukum atas persoalan tersebut.

MK mengatakan adanya pengaturan masa jabatan kepala daerah yang terpilih saat Pilkada 2020 akan berakhir pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 telah diatur secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada, dan MK berpendapat bahwa dalam batas penalaran yang wajar, ketentuan dimaksud telah diketahui oleh semua pasangan calon yang ikut berkontestasi dalam pemilihan pada 2020 lalu, sehingga pengurangan atau pemotongan waktu masa jabatan kepala daerah demikian telah diketahui secara pasti oleh setiap pasangan calon.

Fahri Bachmid berkesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang menentukan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024 tersebut, tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan serta tidak menghalangi kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

“Dengan demikian, jika ada pihak yang masih mencoba mempersoalkan pengurangan masa jabatan kepala daerah adalah tidak “reasonable” dan dapat dinilai sebagai tindakan pembangkangan atas prinsip dan nilai konstitusi termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri, “constitution disobedience” tutup Fahri Bachmid. (*)

News Feed