English English Indonesian Indonesian
oleh

Dua Bandar Narkoba Dituntut Pidana Mati

FAJAR, MAKASSAR-Dua terdakwa pengedar narkoba 32 kilogram dituntut mati. Mereka adalah M Robby Cahyadi dan Robby Awaluddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Riyen Muliana mengatakan berdasarkan barang bukti dan fakta persidangan kedua terdakwa dinyatakan bersalah. Keduanya dijerat dengan dakwaan pertama, yakni paasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1)
ke-1 KUHP dengan pidana mati. Kedua terdakwa juga telah beberapa kali melakukan penjualan narkoba.

“Pelaku mendapatkan upah Rp8 juta setiap penjualan 1 kilogram narkoba,” kata Riyen saat membacakan tuntutan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Senin, (31/07/2023).

Lebih lanjut Riyen menuturkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tindak pidana yang dilakukan terorganisir dan tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu barang juga sangat banyak.

“Banyak korban yang diakibatkan oleh kedua terdakwa. Hal ini harus menjadi atensi pemberantasan tindak pidana pengedaran narkotika,” akunya.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Hamkah Hasbi mengatakan pihaknya akan menjawab tuntutan secara tertulis. Dia meminta waktu dua pekan untuk menyusun pembelaannya (pledoi). “Kami minta dua pekan untuk mengajukan pembelaan,” ucapnya singkat.

Hakim ketua persidangan, Muh Yusuf Karim menuturkan sidang akan dilanjut pekan depan, Senin, 7 Agustus. Agendanya adalah pembelaan dari terdakwa. “Kita coba dahulu satu pekan, kalau tidak bisa di lanjutkan lagi sepekan kemudian,” bebernya.

Perkara ini berawal pada Januari 2022 ketika terdakwa berada di Banjarmasin, terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Indra (masih dalam pencarian/ DPO) dan menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja sebagai kurir atau penerima dan pengantar narkotika jenis sabu dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian terdakwa mendownload aplikasi BBM Enterprise dan menginvite kode PIN EFO4C49D milik Ammang (DPO) yang diberikan oleh Indra.

Terdakwa berkomunikasi dengan Ammang dan mengetahui bahwa terdakwa akan bekerja di Makassar dan terdakwa disuruh untuk mencari satu orang teman terdakwa untuk kerja bersama. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Robby Awaluddin untuk bekerja sebagai sebagai kurir atau penerima dan pengantar Narkotika jenis sabu.

Bahwa sekitar bulan Februari 2022 terdakwa dan saksi Robby Awaluddin mendapat kiriman uang sejumlah Rp10 juta sebagai akomodasi biaya terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi Robby Awaluddin berangkat ke Makassar dan sekitar bulan Maret 2022 dan menyewa Ruko Lantai 3 di Jalan Onta Lama Nomor 76 C dengan biaya sewa Rp65 juta per tahun atas arahan dari Ammang, yang mana Ruko tersebut digunakan untuk penyimpanan barkotika jenis sabu.

Kedua terdakwa sudah empat kali menjemput dan membawa narkotika Jenis sabu tersebut dari Surabaya ke Makassar untuk kemudian diedarkan. Diantaranya Mei 2022 kedua terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak ± 25 kilogram di parkiran rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya, kemudian mengedarkannya di Makassar dan sebagian diedarkan di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Agustus 2022 kedua terdakwa menjemput dan menerima narkotika jenis sabu di parkiran rumah sakit SyuhadaSurabaya sebanyak ± 28 kilogram. Kemudian terdakwa membawa dan mengedarkan 14 kilogram sabu tersebut ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah sedangkan 14 kilogram diedarka di Kendari Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya Oktober 2022 kedua terdakwa menjemput dan menerima 20 kilogram sabu di parkiran Tunjungan Plaza Surabaya, kemudian mengedarkannya didalam Makassar. 20 Desember 2022 kedua terdakwa menjemput dan menerima 32 ilogram narkotika jenis sabu di Surabaya dan setibanya di Makassar terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam Ruko Lantai 3 Jalan Onta Lama No. 76 C sambil menunggu arahan dari Fito.

Namun kegiatan kedua terdakwa diketahui oleh anggota satuan narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat, sehingga pada Kamis 5 Januari 2023 sekira pukul 19.30 Wita. Terdakwa saat dilakukan penggeledahan di Ruko Lantai 3 Jalan Onta Lama No 76 C tersebut ditemukan barang bukti berupa 32 bungkus kemasan teh cina berwarna hijau berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri dari 16 enam belas bungkus yang tersimpan didalam hand bag warna pelangi bertuliskan BIZNET dan 16 bungkus yang tersimpan didalam hand bag warna hitam bertuliskan BLOND. (edo)

News Feed