“Misalnya dalam menangani perkara sering terjadi mekanisme bolak balik berkas perkara yang tentunya memakan waktu yang sangat lama, biaya yang tinggi dan tentunya merugikan korban serta tersangka/terdakwa dalam proses percepatan penanganan perkara yang bermuara dalam mencari keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” kata Zet Tadung Allo.
Zet Tadung Allo juga menjelaskan Zet Tadung Allo pada dialog ini diharapkan yaitu melahirkan gagasan, kebijakan serta aturan yang berimplikasi pada pembenahan sistem peradilan pidana baik dari penyidikan maupun penuntutan yang akhirnya tidak dapat hanya tergantung dalam pemahaman harfiah.
Penegak hukum terhadap asas sederhana, cepat dan biaya ringan saja, namun dari itu semua adalah nurani penegak hukum, pencari keadilan, penguasa, legislatif dan sistem yang membingkai institusi peradilan juga menjadi faktor dominan. “Semua faktor tersebut jika dapat dimaksimalkan, bukan tidak mungkin sistem peradilan pidana kita akan lebih baik lagi dan akan menciptakan peradilan yang bersih, jujur, objektif dan adil,” ujarnya.
AKBP Benyamin menyambut baik gagasan cemerlang yang dipaparkan pak Zet Tadung Allo sebab merupakan solusi untuk mempercepat penanganan perkara kami tinggal menunggu produk atau keputusan Jaksa Agung yang dapat dijadikan acuan oleh Penyidik untuk proses percepatan penanganan perkara tersebut.
Pembicara berikutnya Prof Muh Sukri Akub menyampaikan sebaiknya akademisi dilibatkan untuk mengontrol penanganan perkara guna mencegah terjadinya bolak balik suatu perkara ditahap penyidikan serta diperlukan sinergitas, kolaborasi antara APH untuk mewujudkan penanganan perkara yang cepat, tepat dan berkualitas dengan menerapkan dan mengindahkan makna dari asas Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta melakukan ketelitian dan koordinasi intens tetap dijalur yang ada. (edo)