English English Indonesian Indonesian
oleh

Aktivis Desak Seret Pihak Ketiga Tambang Pasir Takalar

FAJAR, TAKALAR— Kasus korupsi tambang pasir laut Takalar menyita perhatian pelbagai pihak. Pasalnya tidak ada satu pun dari tiga tersangka berasal dari pihak kontraktor.

Padahal pihak kontraktor yang paling diuntungkan dengan adanya selisi harga yang ditetapkan. Hal ini terlihat dari pengembalian kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar yang dilakukan dua kontraktor.

Data yang dilansir dari Kejati Sulsel menunjukkan pada 6 Desember 2022 pihak PT Alefu Karya Makmur melakukan pengembalin Rp4,579 miliar. Kemudian disusul pengembalian dilakukan oleh PT Banteng Laut Indonesia sebesar Rp2 miliar. Terakhir ada 11 Mei kembali dilakukan pengembalian Rp482 juta oleh direktur PT Banteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar mengatakan dirinya kaget dengan perkara korupsi tambang pasir laut Takalar. Dimana semua tersangka yang berjumlah tiga orang semuanya dari pihak pemerintah. Lantas pihak ketiga tidak dijerat.

Pada pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

“Dengan adanya pengembalian maka dipastikan dia mengakui mendapatkan keuntungan. Jadi sangat jelas kontraktor dalam perkara tersebut harus segera ditersangkakan juga,” kata, Ansar, Senin, 5 Juni 2023.

Lebih lanjut pria pencinta ayam ini menuturkan dia berharap agar penyidik Kejati Sulsel terus mengembangkan perkara tersebut. Pasalnya jika melihat dari kronologi terbitnya aturan di Pemkab Takalar melibatkan banyak pihak. Semua pihaknya yang terlibat juga harus ikut bertanggujawab.

News Feed