FAJAR, BONE –– Tim Tabur Intelejen Bone eksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Lapas kelas II A Watampone. DPO itu adalah terdakwa kasus korupsi penyimpangan pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.
Selasa, 16 Mei 2023 pukul 20.30 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Jl. Yos Sudarso No 31, Kel. Ta’, Kecamatan Tanete Riattang telah dilaksanakan giat pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (eksekusi) terhadap terpidana Boni Tabrani Bin Sastra Prana yang dilakukan dengan cara Jaska Penuntut Umum memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone oleh Jaksa Eksekutor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menuturkan Boni Tabrani merupakan terdakwa kasus korupsi penyimpangan Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.
Dimana akibat adanya sub kontrak yang dilakukan oleh PT Prakarsa Dirga Aneka kepada CV Aski Jaya sehingga PT Prakarsa Dirga Aneka telah mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran tanpa prestasi pekerjaan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut.
“Atas hal tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2,9 miliar,” katanya.
Ia mengatakan bahwa terpidana Boni Tabrani terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2021 Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.