Lalu apa solusi dari masalah ini sekarang? Apakah ada siasat di balik terbitnya UU Perppu Cipta Kerja ini? (*)
Nurfadila Antika
Penulis adalah mahasiswi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Makassar (UNM) yang sedang magang di FAJAR. Tulisan ini untuk memenuhi tugas membuat “OPINI”.