Kita pahami digital bukan sekadar bisa mengakses dan mengolah informasi serta mengunggah dan menyebarkannya di media digital. Namun juga melek hukum digital yang berlaku, sehingga patuh pada norma dan aturan yang ada. Begitu pula ruang digital perlu diatur agar tak terjadi pelanggaran. Diaturnya adalah dengan menggunakan hukum yang berlandaskan norma yang berlaku, sehingga semua pengguna media sosial cakap berdigitalisasi dengan toleransi beragama. Wallah a’lam bishawab*
News Feed
Euforia Mudik
Opini|Kamis, 5 Mei 2022 18:51 PM
Pergerakan masyarakat Indonesia ke kampung bahkan ke luar negeri sangat tinggi. Menjelang lebaran dan sesudah lebaran jalan- jalanan
Generasi yang Cerdas
Opini|Sabtu, 30 April 2022 04:34 AM
JENDELA LANGIT: M. Qasim Mathar Karena memakai metode Hisab, perhitungan matematis dan astronomis, Muhammadiyah di Indonesia menetapkan 1
Balapan “Liar”
Opini|Rabu, 20 April 2022 15:39 PM
Pikiran cerdas yang disampaikan Sosiolog muda FISIP Unhas, Dr. Sawedi Muhammad edisi Fajar, 16 April 2022, menanggapi rencana
Kontribusi Ulama Melayu, Datuk ri Bandang
Opini|Kamis, 14 April 2022 20:27 PM
OLEH: Abd. Rahman Hamid, Dosen Sejarah UIN Raden Intan Lampung Bila berkunjung di Kecamatan Tallo Kota Makassar kita
- Sebelumnya
- 1
- …
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- …
- 187
- Berikutnya