Kita pahami digital bukan sekadar bisa mengakses dan mengolah informasi serta mengunggah dan menyebarkannya di media digital. Namun juga melek hukum digital yang berlaku, sehingga patuh pada norma dan aturan yang ada. Begitu pula ruang digital perlu diatur agar tak terjadi pelanggaran. Diaturnya adalah dengan menggunakan hukum yang berlandaskan norma yang berlaku, sehingga semua pengguna media sosial cakap berdigitalisasi dengan toleransi beragama. Wallah a’lam bishawab*
News Feed
Surat Terbuka kepada Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar
Opini|Minggu, 13 Maret 2022 22:56 PM
HASRULLAHKolomnis dan Ketua Yayasan Masjid Nurul Ittihad Tawuran yang terjadi di Jalan Pettapunggawa telah menelan korban jiwa subuh
Komedi Anyar dan Heterogenitas Tanda-tanda: Resensi Film “Ambo Nai Sopir Andalan”
Opini|Minggu, 13 Maret 2022 19:43 PM
OLEH: Fadhil Adiyat Karambol adalah satu dari permainan yang akrab di bawah kolong rumah panggung atau pos ronda
Pengusaha Lokal Harus Jadi Tuan Rumah di Daerah Sendiri
Opini|Sabtu, 12 Maret 2022 19:48 PM
Oleh Andi Iwan Darmawan Aras, SE, MS.i(Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Sulsel) MUNCULNYA sejumlah masalah yang tak
Paradigma Baru Politik Hukum UU Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan
Opini|Kamis, 3 Maret 2022 20:15 PM
Oleh: Lutfie Natsir, SH, MH, CLa(Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar) INDONESIA merupakan negara yang kaya dengan sumber
Pelayaran Makassar Setelah Perjanjian Bungaya
Opini|Rabu, 23 Februari 2022 11:52 AM
Abd. Rahman Hamid Dosen Sejarah UIN Raden Intan Lampung Jauh sebelum perjanjian Bungaya 18 November 1667, Belanda sudah
- Sebelumnya
- 1
- …
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- …
- 184
- Berikutnya