FAJAR, MAKASSAR-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar selaku eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Batua, A Erwin Hatta Sulolipu.
Eksekusi dilakukan JPU berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022. Terpidana A Erwin Hatta Sulolipu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di tahap kasasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah. Mengatakan jika JPU telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana A Erwin Hatta Sulolipu. “Yang terpidana telah dieksekusi oleh JPU, dengan disaksikan Kepala Seksi bidang Pidana Khusus Kejari Makassar Arifuddin Achmad, ” ungkap Andi Alamsyah, Kamis (11/5/2023).
Terpidana Erwin Hatta Sulolipu, dieksekusi dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IA Makassar, untuk menjalani hukuman pidananya.
Andi Alamsyah mengatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Terpidana Erwin Hatta Sulolipu, divonis bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I TA 2008. Terpidana A Erwin Hatta Sulolipu akan menjalani masa hukuman pidananya selama 15 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui megaproyek pembangunan gedung RS Batua yang berada di Jalan Abd Dg Sirua, Kota Makassar ini, dikerjakan oleh pihak rekanan dari PT Sultana Nugraha. Telah menghabiskan anggaran APBD Kota Makassar sebesar Rp25,5 miliar lebih.