English English Indonesian Indonesian
oleh

Judicial Review Kewenangan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi, Prof Hamzah: Ada Pola yang Mau Lemahkan Kejaksaan

Sedangkan jika dimencermati substansi dari Pasal yang dijudicial review oleh M Yasin, yakni Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undaang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian ada Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.

Selain itu, juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa “Kejaksaan” dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat M Yasin bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, maka dalam kajian saya rasanya rumusan ketentuan pasal-pasal dimintakan dibatalkan tersebut sama sekali tidak memiliki pertentangan dengan substansi Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang akan dijadikan batu uji oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengajuan judicial review.

Begitu pun dengan pendekatan Politis. Dari sisi pendekatan politis terhadap pengajuan judicial review oleh M Yasin pengacara tersangka kasus tindak pidana korupsi Plt Bupati Mimika justru conflic of interest ini yang dalam pandangan saya sangat kental.

Yang pertama, tampaknya pengajuan judicial review oleh M Yasin ini adalah merupakan salah satu langkah strategi sebagai seorang pengacara untuk mencarikan jalan kliennya dapat lepas dari jerat hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kliennya.

Kedua, sangat besar kemungkinan kelompok-kelompok atau oknum-oknum koruptor kelas kakap yang sukses melakukan upaya pelemahan institusi komisi pemberantasan korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, disaat KPK waktu itu memiliki tingkat kepercayaan yang paling tinggi dari masyarakat di antara semua lembaga penegak hukum di republik ini. Sepertinya pola yang sama hendak dimainkan oleh kelompok ataupun oknum-oknum yang sama saat itu untuk kemudian digunakan dalam melemahkan atau bahkan mengamputasi kewenangan institusi kejaksaan, yang menurut banyak Lembaga survei saat ini menjadi institusi penegak hukum yang paling dipercaya oleh rakyat Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi.

News Feed