English English Indonesian Indonesian
oleh

UU Perampasan Aset

Berdasarkan pengalaman mengelola perkara korupsi — perbuatan korupsi yang merugikan negara sampai 100 miliar — biasanya gagal mengembalikan seluruh kerugian karena terbatasnya ‘kewenangan’ Undang-undang yang ada untuk menguatkan putusan hakim.

Untuk kasus pejabat pajak Rafael Alun misalnya, seandainya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya tidak sesuai dengan temuan KPK — maka jika RUU Perampasan Aset sudah ada, maka seluruh harta yang ‘tidak dilaporkan’, disembunyikan, dapat disita untuk negara.

Sama kita ketahui, bahwa dalam rancangan RUU Perampasan Aset — disebutkan antara lain:  RUU Perampasan Aset tak hanya merampas aset hasil korupsi, tapi semua aset terkait tindak pidana, dengan nilai lebih besar dari Rp100 juta.

Aset yang disita berasal dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih. Aset yang dapat dirampas berdasarkan RUU perampasan aset, diantaranya aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana. Termasuk  aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) — jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam satu kurun waktu mencapai angka lebih dari Rp 60 triliun. Namun, jumlah yang bisa dikembalikan di kasa yang sama — hanya sekitar Rp1 triliun lebih atau hanya sekitar 2,2 persen.

***

Maka kiranya kita semua saatnya menyuarakan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas pemerintah dan DPR. Undang-undang perampasan aset adalah suatu peraturan hukum yang memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk menyita atau mengambil alih aset seseorang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal atau kejahatan. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mencegah dan mengurangi kejahatan dengan cara menghilangkan keuntungan finansial yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut. Undang-undang perampasan aset biasanya digunakan dalam kasus-kasus seperti perdagangan narkoba, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya.

News Feed