Sepertinya pemerintah sudah akan menyerahkan draft RUU Perampasan Aset yang sempat dibicarakan di DPR RI dan disiarkan live oleh berbagai saluran televisi. Konfirmasi itu disampaikan Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid — yang mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Sebelumnya di awal bulan April — Menko Mahfud berkesan menyampaikan draf pemerintah sudah di DPR dan meminta agar dibantu agar cepat bisa diselesaikan. RUU Perampasan Aset sesungguhnya sudah masuk Prolegnas 2023 — sesuai persetujuan DPR RI di akhir tahun 2022. Maka kita pun mencatat — beberapa anggota DPR RI dan pengamat serta praktisi ‘Anti Korupsi’ sudah mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya menyusun draf Naskah Akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Sama kita ketahui RUU ini merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.
***
Wacana RUU Perampasan Aset sesungguhnya sudah mulai menggema sejak tahun 2010-an. Ketika sedang semangat-semangatnya berbagai pihak melawan para koruptor. Saat itu salah satu pimpinan KPK menyatakan dukungan agar segera dihadirkan UU Perampasan Aset dari para koruptor. Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat itu — November 2011 — keberadaan RUU itu akan sangat berguna bagi upaya pemberantasan korupsi jika nantinya disahkan menjadi UU. Pasalnya, keberadaannya dapat memungkinkan penegak hukum, seperti KPK untuk merampas aset-aset para koruptor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tanpa perlu menunggu penetapan hakim jika mereka tak dapat mempertanggungjawabkan dan menjelaskan asal muasal hartanya itu.