FAJAR, MAKASSAR-Polres Pelabuhan Makassar menyerahkan zakat fitrah senilai Rp21.650.000 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar. Zakat tersebut berasal dari 433 personel muslim di wilayah Polres Pelabuhan Makassar yang telah dibangun kerja sama sejak beberapa tahun sebelumnya.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto mengharapkan Baznas Makassar dapat membuat program yang mengangkat ekonomi umat dan keummatan.
“Kami mengharapkan Bazanas Makassar terus membuat program yang betul-betul mengangkat ekonomi ummat dan keummatan,” harapnya.
Perwakilan Komisioner Baznas Makassar, Ahmad Taslim mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Makassar atas kepercayaannya dan menyatakan bahwa zakat tersebut akan diserahkan kembali kepada mustahik yang berhak menerimanya.
Zakat memiliki empat makna, yaitu kebersihan, pertumbuhan, kemaslahatan, dan keberkahan. Makna kebersihan dari zakat adalah harta yang diperoleh seorang muslim terlebih dahulu harus disucikan lewat dikeluarkannya zakat. Sedangkan makna pertumbuhan adalah apa yang dikeluarkan akan naik ke atas sebagai rasa kesyukuran dan kenikmatan kepada Allah. Makna kebaikan dan berkah juga terkandung dalam zakat.
Artinya, jika apa yang dikeluarkan, nantinya harta kita berkurang, tetapi yakinilah besok, atau lusa, atau beberapa hari kemudian gantinya diluar dugaan, mungkin di kiri, atau di kanan. Begitu pula makna kebaikan dan dan makna berkah.
Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.” (maj/*)