FAJAR, MAKASSAR– Muammar Muhammad Bakry dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Islam Kontemporer.
Pidato ilmiahnya berjudul “Argumentasi Fikih Ekstremisme Berbasis Purifikasi Agama : Menakar Dosis Imun Wasathiyah dalam Menanggal ‘Virus’ Tatharruf Diniy”.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin itu mengatakan, fenomena eksremisme yang berkembang di masyarakat dibutuhkan penalaran objektif.
Pasalnya, ada yang melihatnya sebagai alasan untuk mendiskreditkan agama tertentu dengan tuduhan pada pengganutnya yang dianggap konsiten menjalankan agamanya.
Namun, dalam realitanya terkadang sikap beragama yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok melampaui dari ambang ketentuan dan kewajaran yang telah digariskan syariah.
“Jadi fenomena ekstremisme dalam beragama yang berkembang saat ini, kecenderungan semangat beragama seseorang tidak seimbang dengan pengetahuan agama yang dimiliki ekstremis tersebut.Kadang ada yang merasa paling benar atas orang lain,” katanya.
Direktur Sekolah Islam Ma’arif itu juga mengatakan bahwa secara historis gerakan ekterimisme itu telah terjadi pada umat Islam sejak era khalifah, yaitu dengan terbunuhnya Ali Bin Abu Thalib oleh Abdul Rahman Bin Nujam.
Hal itu kata dia, tentu berbanding terbalik dengan substansi Islam sebagai rahmatan lil alamin.Menurutnya, moderasi dalam beragama atau wasatiah sesungguhnya adalah beragama yang dapat beradaptasi dengan kearifan lokal.
“Tidak destruktif berfikir irhab (terorisme),” katanya.Hal itu kata dia, menjadi pemicu munculnya jiwa terorisme pada seseorang dalam beragama adalah dengan prinsip menjaga agama dengan pikiran. Hanya membenarkan, memahami agama secara tekstual.