MAKASSAR, FAJAR — Sidang gugatan terhadap Travel Konsorsium La Ilaha Illallah telah masuk pada tahapan pembuktian di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 13 Maret 2023.
Penggugat, jemaah calon haji Ratna Amir menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang rencananya akan dilaporkan ke polisi.
Kuasa Hukum Ratna, Hardodi, menilai perkara yang dihadapi kliennya sebenarnya sangat sederhana. Jika pihak tergugat sudah memahami apa yang menjadi kesalahan mereka, harusnya bisa diselesaikan saja secara baik.
“Dalam perkara ini harusnya (tergugat) kalau mereka sudah paham kesalahannya harusnya di-clear-kan saja, sehingga persoalan ini selesai,” ujarnya.
Hardodi menyebut, tergugat jelas mengakui kesalahannya kalau mereka belum mengembalikan dana setoran haji yang dibayarkan kliennya sebanyak Rp70 juta dari total sebesar Rp170 juta. Namun belum ada kemauan untuk langsung menyelesaikannya hingga persidangan masuk pada agenda pembuktian oleh tergugat.
“Mereka kelihatan tidak mau selesaikan dengan baik, maka ada peluang ini akan saya larikan ke pidana,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menyiapkan perkara ini ke ranah pidana karena melihat adanya dugaan penipuan yang coba untuk ditutupi tergugat. Masih lakukan pembelaan meski telah mengakui kesalahannya.
“Tergugat mengatakan bahwa klien kami tidak dapat kursi karena terjadi Covid-19. Namun, persoalannya adalah klien kami daftarnya itu sebelum Covid-19. Pertengahan 2019, sementara Covid-19 terjadi 2020,” beber dia.
“Tergugat juga mengatakan bahwa sudah ada pengembalian Rp100 juta sehingga bisa memohon untuk pengembalian sisanya dicicil selama enam bulan lamanya. Nah, ini kami tidak bisa terima, karena sebenarnya sudah menuntut pengembalian cukup lama,” sambungnya.