MALILI, FAJAR — Pengadilan Negeri Malili melakukan eksekusi tambak seluas kurang lebih delapan hektar di Dusun Cerekang, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu, 15 Februari 2023.
Panitera Pengadilan Negeri Malili, Ahmad Amin yang diperintahkan Ketua Pengadilan Negeri Malili membacakan berita acara ekseskusi pengosongan dan penyerahan nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Mll Jo. 48/Pdt.G/2020/PN Mll di lokasi, mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Luwu Timur dan unsur TNI. Aktivitas ekseskusi lahan berjalan sukses.
Tak ada keributan sama sekali. Pihak tergugat, Arsyad Sahe alias Ressa yang dinyatakan kalah dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hanya bisa pasrah. Menyerahkan lahan seluas kurang lebih delapan hektar kepada penggugat yakni, Prayudi Malik. Kedua belah pihak masing-masing telah bertanda tangan di atas berita acara.
Panitera Pengadilan Negeri Malili, Ahmad Amin mengatakan, kegiatan eksekusi pengosongan dan penyerapan sesuai isi putusan sudah menjadi bagian dan tugas yang harus dilakukan. Apalagi, putusan ini sudah dinyatakan Inkracht (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh lagi).
“Menghukum tergugat (Arsyad Sahe alias Ressa) dan siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah obyek sengketa kepada penggugat (Prayudi Malik) dalam keadaan baik tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya,” tegas Ahmad Amin saat membacakan berita acara eksekusi.