Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan ketiga tersangka dalam kasus hilangnya 500 beras Bulog di Pinrang ditahakan di Lapas Kelas 1A Makassar.
Para tersangka adalah eks pimpinan cabang (Pincab) Radhytio Wiratama Putra Sikado eks kepala gudang, Idris, dan rekanan Bulog, Irpan.
“Mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Topikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan selanjutnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” tambahnya. (edo/*)