FAJAR, MAKASSAR — Gugatan praperadilan rekanan badan urusan logistik (Bulog) cabang pembantu Pinrang ditolak. Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel terhadap Irpan telah sesuai dengan prosedur.
Hakim tunggal PN Makassar yang memimpin sidang, Lulu Winarto mengatakan gugatan yang dilakukan penggugat tidak bisa diterima. Proses penetapan penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur.
“Pada intinya putusan menolak gugatan yang dilakukan penggugat (irpan). Selain itu gugatan yang diajukan juga telah masuk meteri perkara,” kata Lulu saat memimpin sidang di CCC, Selasa, 24 Januari 2023.
Kasi Penyidikan Kejati Sulsel, Hary Surachman mengatakan dari tiga orang tersangka dalam perkara tersebut hanya satu yang mengajukan praperadilan. Yakni pihak rekanan, sedangkan dua orang dari pihak Bolug tidak.”Dengan ditolaknya praperadilan, kami sekarang bisa fokus menyusun penuntutan,” ungkap Hary.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidana Umum Kejari Jenneponto ini menuturkan pihaknya kini juga sedang memburu aset tersangka. Dimana untuk sementara telah disita dua bidang tanah.
Dua bidang tanah tersebut kini sementara akan dipasingi papan bicara. Selain itu juga pihaknya juga sementara melakukan koordinasi dengan pihak tim apparaisal untuk menghitung nilai aset tersebut. “Kami juga sedang berusaha memeriksa pihak rekanan lain yang berada di luar Sulsel. Intinya masih akan ada rekanan yang kami periksa,” ujarnya.
Ketua tim penyidikan, Hanung Widyatmaka menjelaskan praperadilan didaftarkan ke PN Makassar 9 Januari 2022. Sidang pertama digelar Senin, 16 Januari lalu. “Dalam persidangan kami menyerahkan 33 bukti surat dan tiga orang saksi,” bebernya.