FAJAR, MAKASSAR — Putusan bebas tiga anggota Pokja pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) St Fatimah langsung direpons Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. Mereka mengajukan upaya kasasi atas putusan tersebut.
Dimana pada Selasa, 10 Januari 2023 Ni Putu Sri Indayani yang bertindak sebagai hakim ketua persidangan mengatakan berdasarkan fakta persidangan, saksi, barang bukti, dan keyakinan hakim ketujuh terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mereka dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia memerintahkan ketiga terdawa yakni Muh Fajarsyah, Alamsyah, dan Urgamawan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan memenuhi syarat formil, namun syarat materilnya tidak. Namun dalam hukum pidana Indonesia mengutamakan syarat materil sehingga terdawa dinyatakan melakukan pelanggaran namun bukan tindak pidana, makanya dinyatakan bebas.
Untuk ketiga terdakwa tersebut diperintahkan JPU untuk mengeluarkannya dari tahanan. Selain itu juga diperintahkan untuk dipulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara pada negara.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Sulsel, Adnan Hamzah mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi. Dia menilai ada beberapa fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan dalam amar putusan majelis hakim.