English English Indonesian Indonesian
oleh

Anak-anak Korban Cibul Bertambah, Ibu-ibu Harus Waspada

Dinas kesehatan di daerah diminta untuk mengawasi. Pada bagian lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah turun tangan terkait kasus cibul itu. Selain menerbitkan surat edaran terkait pengawasan pada balai besar POM di daerah sejak 6 Januari, BPOM mengeluarkan pedoman mitigasi risiko nitrogen cair pada pangan olahan.

Dalam pedoman tersebut, kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang, terdapat panduan terperinci tentang apa saja yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin menggunakan bahan nitrogen cair dalam pangan olahan. Mulai penyimpanan hingga aturan bagi handler/penjualnya.

”Tentu pertama harus sesuai standar. Standarnya apa? Tentu harus food grade,” ujarnya.

Terkait penyimpanan, Rita mengatakan, nitrogen cair itu harus dimasukkan tabung yang baik dengan suhu 50–52 derajat Celsius. Lalu, tabung ditempatkan dalam posisi berdiri. Kemudian, terkait penjual, prasyarat yang ditetapkan adalah wajib mengikuti pelatihan khusus.

Menurut dia, penjual harus punya kompetensi menangani nitrogen cair. Penjual juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD). Mata dan wajahnya ditutup, menggunakan sarung tangan, sepatu, hingga jas.

”Kenapa? Karena dingin sekali. Kalau kita lihat titik didihnya -195, sementara titik beku -210. Jadi, sangat dingin. Harus pakai APD,” paparnya.

Bukan hanya itu, penjual diamanatkan untuk memberikan peringatan kepada konsumen. Isinya soal ketentuan jaga jarak hingga tak boleh dikonsumsi dalam kondisi sangat dingin. Rita menegaskan, sebelum dikonsumsi, nitrogen cair harus hilang dari makanan. Sebab, jika tertelan, lambung bisa terluka.

News Feed